RCE Strategies & Map

img

Penetapan dokumen formal Rencana Strategis Penelitian IAIN SAS Bangka Belitung disusun sejalan denagan peta pengembangan Rencana Induk Pengembangan (RIP) IAIN SAS Bangka Belitung 2018-2038‚ Rencana Strategis (RENSTRA) IAIN SAS Bangka Belitung 2018-2022‚ Rencana Operasional (RENOP) IAIN SAS Bangka Belitung 2018-2022‚ STATUTA IAIN SAS Bangka Belitung 2019‚ Agenda Riset Keagamaan Nasional (ARKAN) Kementerian Agama RI 2018-2028‚ dan Penelitian‚ Publikasi Ilmiah‚ dan Pengabdian kepada Masyarakat (LITAPDIMAS) Direktorat Jenderal Kementerian Agama RI‚ Surat Keputusan Rektor IAIN SAS Bangka Belitung tentang Penyusunan Rencana Strategis Penelitian IAIN SAS Bangka Belitung Tahun 2019. Berikut ini adalah peta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung:

Indikator Kinerja

Indikator Kinerja Utama (IKU)

Logo LP2M IAIN SAS BABEL

Kebijakan penelitian dan pengabdian kepada masyarayat diorientasikan untuk mencapai visi, misi dan tradisi akademik yang telah ditetapkan oleh Institusi. Keberadaan IAIN SAS Bangka Belitung sudah dapat mengembangkan ilmu pengetahuan yang berparadigma integratif dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat. Arah kebijakan institut di rumuskan dan di formulasikan dengan mengacu pada rencana Strategis (restra) Institut. Secara implementatif, kebijakan pengembangan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan oleh lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) tingkat Institut. LP2M menetapkan sasaran peningkatan kualitas penelitian melalui perwujudan integrasi sains dan agama serta penelitian yang mengarah pada hasil yang dapat bermanfaat bagi masyarakat luas baik pada riset ilmu dasar, terapan dan seni serta riset yang berkaitan dengan pengembangan karakter, teknologi tepat guna dan riset yang berbasis pada kelestarian lingkungan hidup. Adapun uraian indikator kinerja utama (IKU) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) pada tabel dibawah ini, sebagai berikut :

NoUraianDefinisi/Formula/Sumber Dokumen
1Jumlah Kekayaan Intelektual yang didaftarkanDefinisi :

Pendaftaran atas kekayaan intelektual yang merupakan hak yang timbul dari kemampuan berfikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu luaran (output) dari penelitian dan pengabdian kepada masyarakat atau proses yang berguna untuk masyarakat yang terdiri atas paten, hak cipta, kekayaan intelektual

Formula :

a. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta;
b. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten;

Sumber Dokumen :

Sertifikat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Peta Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat

https://lp2miainsasbabel.ac.id/wp-content/uploads/2020/04/ROAD-MAP-PENELITIAN-Revisi-BERDASARKAN-RENCANA-INDUK-PENGEMBANGAN.pdf-1-1300x800.jpg
id_IDIndonesian