Information! Pemberitahuan lebih lanjut mengenai KKN IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik akan diumumkan di laman ini
Berdasarkan edaran dari Direktur Diktis Nomor B-713/DJ.I/Dt.I.III/TL.00/03/2020 tanggal 3 April 2020 tentang Tindak Lanjut Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 697/03/2020 di Bidang Litapdimas (Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian kepada Masyarakat), Pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat oleh Mahasiswa (tercantum dalam poin B.1) mengalami modifikasi. Berikut poin-poin perubahan tersebut:
- KKN (Kuliah Kerja Nyata) Internasional ditiadakan hingga akhir tahun anggaran 2020;
- KKN (Kuliah Kerja Nyata) dalam negeri hingga akhir masa semester genap tahun akademik 2019/2020 diselenggarakan dalam semangat kampus merdeka yang diselaraskan dengan program studi masing-masing yang semuanya dapat dikonversikan dengan bobot SKS (satuan kredit semester) pada semester berjalan. Secara teknis pelaksanaan KKN dimaksud dapat diselenggarakan dengan pola sebagai berikut:
- KKN-DR (Kuliah Kerja Nyata Dari Rumah). KKN-DR dapat diwujudkan dengan cara melakukan penguatan atas kesadaran dan kepedulian terhadap wabah Covid-19, relasi agama dan kesehatan (sains) dengan tepat, moderasi beragama, dan pendidikan serta dakwah keagamaan Islam dengan memanfaatkan berbagai media sosial. Selain itu, KKN-DR juga dapat diwujudkan dengan melakukan produktivitas keilmuan yang dilakukan mahasiswa baik berupa penulisan buku, karya tulis, opini, dan lain-lain yang disesuaikan dengan program studi masing-masing. KKN-DR ini dapat diikuti oleh mahasiswa yang telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh masing-masing PTKI dan berasal dari seluruh program studi.
- KKN-KS (Kuliah Kerja Nyata Kerja Sosial). KKN-KS diwujudkan dengan cara terlibat aktif dalam pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19 di masyarakat yang dikerjasamakan dengan kementerian/lembaga dan/atau gugus tugas resmi, termasuk pada PTKI masing-masing di bawah pengendalian dan pengawasan pihak berwenang serta memenuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah. KKN-KS ini hanya dapat diikuti oleh mahasiswa yang berasal dari program studi rumpun kedokteran dan sains teknologi yang diseleksi secara ketat dan memenuhi syarat yang ditentukan oleh masing-masing PTKI. Untuk menjamin efektivitas pelaksanaan kedua pola KKN di atas, pimpinan PTKI menentukan mekanisme, bobot, dan besaran nilai atas bentuk pelaksanaan KKN tersebut secara lebih lanjut yang dikonversikan ke penghitungan SKS (satuan kredit semester) pada semester berjalan. Selain itu, pimpinan PTKI menentukan DPL (Dosen Pembimbing Lapangan) untuk membimbing, mendampingi, mengevaluasi, dan memberikan nilai kepada mahasiswa yang menyelenggarakan kedua pola KKN Pimpinan PTKI juga melakukan monitoring dan evaluasi serta mengoptimalisasi dan/ atau mempublikasi hasil dari pelaksanaan KKN tersebut.