KKN

img
Information! Pemberitahuan lebih lanjut mengenai KKN IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik akan diumumkan di laman ini

Berdasarkan edaran dari Direktur Diktis Nomor B-713/DJ.I/Dt.I.III/TL.00/03/2020 tanggal 3 April 2020 tentang Tindak Lanjut Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 697/03/2020 di Bidang Litapdimas (Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian kepada Masyarakat), Pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat oleh Mahasiswa (tercantum dalam poin B.1) mengalami modifikasi. Berikut poin-poin perubahan tersebut:

  • KKN (Kuliah Kerja Nyata) Internasional ditiadakan hingga akhir tahun anggaran 2020;
  • KKN (Kuliah  Kerja  Nyata) dalam  negeri  hingga  akhir  masa  semester  genap tahun akademik 2019/2020 diselenggarakan dalam semangat kampus merdeka yang diselaraskan dengan program studi masing-masing yang semuanya dapat dikonversikan  dengan  bobot SKS (satuan  kredit  semester)  pada  semester berjalan. Secara  teknis  pelaksanaan  KKN  dimaksud  dapat  diselenggarakan dengan pola sebagai berikut:
  1. KKN-DR (Kuliah Kerja Nyata Dari Rumah). KKN-DR   dapat   diwujudkan   dengan   cara  melakukan   penguatan   atas kesadaran  dan  kepedulian  terhadap  wabah  Covid-19, relasi  agama  dan kesehatan (sains) dengan tepat, moderasi beragama, dan pendidikan serta dakwah  keagamaan  Islam  dengan memanfaatkan  berbagai  media  sosial. Selain itu, KKN-DR juga dapat diwujudkan dengan melakukan produktivitas keilmuan yang  dilakukan  mahasiswa  baik  berupa penulisan  buku,  karya tulis,  opini,  dan  lain-lain  yang  disesuaikan  dengan  program studi  masing-masing. KKN-DR ini dapat diikuti oleh mahasiswa yang telah memenuhi syarat yang ditentukan  oleh  masing-masing PTKI  dan  berasal  dari  seluruh  program studi.
  2. KKN-KS (Kuliah Kerja Nyata Kerja Sosial). KKN-KS diwujudkan  dengan  cara  terlibat aktif  dalam  pencegahan  dan penanganan penyebaran  Covid-19  di  masyarakat  yang dikerjasamakan dengan kementerian/lembaga dan/atau gugus tugas resmi, termasuk pada PTKI   masing-masing   di   bawah pengendalian   dan   pengawasan   pihak berwenang  serta  memenuhi  protokol kesehatan  yang  ditetapkan  oleh pemerintah. KKN-KS ini hanya dapat diikuti oleh mahasiswa yang berasal dari program studi rumpun  kedokteran  dan  sains  teknologi yang  diseleksi  secara  ketat  dan memenuhi syarat yang ditentukan oleh masing-masing PTKI. Untuk menjamin efektivitas pelaksanaan kedua pola KKN di atas, pimpinan PTKI   menentukan   mekanisme, bobot,   dan   besaran  nilai   atas   bentuk pelaksanaan  KKN  tersebut  secara  lebih lanjut  yang  dikonversikan  ke penghitungan SKS (satuan kredit semester) pada semester berjalan. Selain itu, pimpinan PTKI menentukan DPL (Dosen Pembimbing Lapangan) untuk membimbing, mendampingi, mengevaluasi, dan memberikan  nilai  kepada mahasiswa  yang  menyelenggarakan  kedua  pola  KKN Pimpinan PTKI  juga  melakukan  monitoring dan evaluasi serta mengoptimalisasi dan/ atau mempublikasi hasil dari pelaksanaan KKN tersebut.
id_IDIndonesian