Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung dibentuk senafas dan sebangun dengan transformasi dari STAIN ke IAIN berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 36 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kelola Institut Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung tertanggal 27 Desember 2018. Dengan demikian, LP2M IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik merupakan salah satu wadah konkrit sebagai sarana untuk mewujudkan Visi dan Misi Institusi.
LP2M IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung hadir untuk menjawab tantangan dan merespon tanggungjawab melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi dimana kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat merupakan kegiatan yang integratif.